Terdakwa Korupsi Bansos hadapan Bima Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Mataram, Sobat - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan upaya hukum kasasi terkait dengan vonis bebas tiga terdakwa korupsi pemotongan dana bantuan sosial (bansos) kebakaran untuk warga terdampak dekat Kabupaten Bima.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman membenarkan bahwa pihaknya sudah mengajukan upaya hukum kasasi dengan memberikan pernyataan secara resmi melintasi Pengadilan Negeri Mataram.
"Iya, penuntut umum sudah menyatakan kasasi ke pengadilan," kata Andi seperti dikutip melalui Antara atas Selasa (9/5/2023).
1. Rampungkan memori kasasi
Tindak lanjut dari adanya pernyataan upaya hukum lanjutan tersebut, dia mengatakan bahwa penuntut global kini telah merampungkan materi memori kasasi.
"Kalau tidak ada halangan, akan hari Rabu (10/5/2023) kami buat serahkan memori kasasi ke pengadilan," ujarnya.
Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bima Septian Heri Saputra sebelumnya menyampaikan bahwa dempet dalam putusan majelis hakim berdasarkan tiga terdakwa ada sejumlah fenomena persidangan yang tidak masuk sebagai bahan pertimbangan.
Salah satu fakta terkandung, kata dia, berkaitan bersama tidak adanya surat pertanggungbalasanan pencairan anggaran bansos tahap terpenting bahwa merupakan syarat pencairan tahap kedua.
"Jadi, kalau tidak ada syarat itu, dana tahap kedua tidak bisa dicairkan. Akan tetapi, pada bainahnya seluruh dana sudah cair tanpa surat pertanggungbalasan pencairan tahap pertama. Itu ada paling dalam bainah persidangan," ujar Heri.
2. Hakim menilai dugaan terhadap terdakwa tidak terbukti
Meski demikian, dia mengatakan bahwa penuntut populer mesti melihat secara lengkap putusan milik tiga terdakwa tersebut. Hal itu pun dikatakan Heri jadi bagian ketimbang persiapan upaya hukum kasasi.
Tiga terdakwa yang mendapat vonis bebas atas majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram adalah mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin bersama Ismud, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminam Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima Ismud dan Sukardin yang berperan sebagai pendamping penyaluran kapital bansos.
Adapun susunan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa adalah Mukhlasuddin sebagai hakim ketua demi anggota Mahyudin Igo dan Fadhli Hanra.
Hakim kedalam putusan, Senin (17/4/2023), menyatakan bahwa tidak ada menemukan bukti akan berkaitan memakai bukti ketiga terdakwa menerima uang hasil pemotongan modal bansos kebakaran.
3. Dituntut dua tahun penjara
Hakim pun menilai uang Rp105 juta itu demi bentuk keikhlasan para penerima kepada pihak dinas yang telah membantu membuatkan surat pertanggungbalasan pencairan kapital tahap esensial .
Pemberian uang secara ikhlas kepada pihak dinas itu pun dinilai terjadi usai para penerima bantuan menerima kiriman mal ke masing-masing rekening perbankan.
Penuntut mendunia sebelumnya meminta hakim agar menjatuhkan pidana hukuman 2 tahun penjara beserta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Ismud beserta Sukardin.
Khusus Andi Sirajudin, penuntut innternasional meminta agar hakim menjatuhkan pidana hukuman selama 3 tahun lagi denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menuntut hukuman demikian dengan menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 dengan 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.