Tarif Listrik Tak Naik Hingga Akhir Tahun

Tarif Listrik Tak Naik Hingga Akhir Tahun Tarif Listrik Tak Naik Hingga Akhir Tahun

PT Pertaktikan Listrik Negara (PLN) (Persero) memutuskan tidak menaikkan tarif dasar listrik (TDL) kepada semua golongan. Padahal indikator pembentuk tarif laksana harga minyak meningkat bersama niliai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat sedang mebenyai.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN (Persero) I Made Suprateka mengatakan keputusan tidak menaikkan tarif listrik ini merupakan kebijakan pemerintah. Ini karena tarif dasar listrik ditetapkan mekemudiani Peraturan Menteri Energi menyertai Sumber Daya Mineral (ESDM).

Salah satu pertimbangan tidak menaikkan tarif merupakan kemampuan masyarakat. “Pemerintah ingin tetap terjangkau dengan seluruh masyarakat,” kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (12/10).

Sementara itu, demi menghadapi tekanan harga minyak lagi nilai tukar, berdasarkan Made pemerintah meminta PLN melakukan efisiensi. Jadi, perlu efisiensi jauh didalam biaya operasional.

Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto suah mengungkapkan beberapa upaya menghadapi pedengkikan Rupiah. Salah individual yaitu sistem lindung nilai.

Upaya lainnya sama demi menata ulang utang (rebentuking). “Terus kemarin kami ada US$ 2 millar rebentuking lagi bagus akan PLN. Rebentuking adapun tadinya 8% jadinya merupakan bunga 5-6%,” ujar dia, 20 Agustus 2018 lalu.

Pemerintah pernah menyampaikan tidak ada kenaikan tarif listrik hingga tahun 2019. Ini berbanding hasil pertemuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan atas Presiden Joko Widodo (Jokowi).

(Baca: Ikut Arahan Jokowi, Jonan Tak Naikkan Tarif Listrik Hingga Akhir 2019)

Alhasil, saat ini harga listrik akan pelanggan rumah jenjang berdaya 450 Volt Ampere (VA) akan tergolong subsidi seadi Rp 415 akan pemakian listrik per kilo Watt hour (kWh). Kemudian rumah jenjang berdaya 900 VA tidak mampu, tarif listriknya seadi Rp 58 per kWh. Sedangkan akan golongan pelanggan akan tidak bersubsidi, beserta kategori tegangan pendek (TR) tarifnya Rp 1.467,28 per kilo kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, lagi tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh. Kemudian, golonggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh.