Ketua BPK: Harry Azhar Lengser Karena Evaluasi Paruh Masa Jabatan

Ketua BPK: Harry Azhar Lengser Karena Evaluasi Paruh Masa Jabatan Ketua BPK: Harry Azhar Lengser Karena Evaluasi Paruh Masa Jabatan

Penyebab lengsernya Harry Azhar Azis dari kursi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai terkuak. Ketua BPK yang anyar, Moermahadi Soerja Djanegara, menyebut alasannya bukan makhilaf Panama Papers, melainkan ganjaran mekanisme anyar masa jabatan pimpinan BPK.

Menurut Moermahadi, sembilan anggota BPK sehabis dilantik tahun 2014 bersepakat mengubah peraturan mengenai masa jabatan Ketua BPK. Perubahan itu berupa evaluasi jabatan ketua setiap 2,5 tahun alias antara paruh masa jabatannya.

(Baca: Pegiat Antikorupsi Lihat Harry Azhar Kehilangan Dukungan pada BPK)

Hal ini terus disepakati sebab Harry Azhar sebelum menjabat Ketua BPK periode 2014-2019. “Pada waktu itu, dikatakan bahwa masa jabatan ketua selanjutnya wakil ketua sewaktu lima tahun tapi bisa dievaluasi jauh didalam 2,5 tahun,” kata Moermahadi usai dilantik jadi Ketua BPK menggantikan Harry Azhar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (26/4).

Dari hasil evaluasi tercatat, lanjut Moermahadi, jika para anggota menghendaki penggantian maka pemilihan Ketua BPK anyar dapat digelar. Mekanisme inilah yang diterapkan saat ini, yaitu setelah Harry Azhar menjabat Ketua BPK semasih 2,5 tahun. ”Jadi bukan mendadak sekarang (sistem pergantiannya),” ujar Moermahadi.

Ia menambahkan, setepatnya hasil evaluasi tersebut memberi kepernahan lagi bagi Harry Azhar demi mencalonkan batang tubuh sebagai Ketua BPK. Namun, para anggota sepakat lebih memilih Moermahadi sebagai ketua. Meski begitu, dia tak menguraikan lebih detail poin-poin evaluasi tersebut.

Yang jelas, meneladan Moermahadi, lengsernya Harry Azhar ini bukan karena terbelit kasus Panama Papers yang menghebohkan atas awal tahun lalu tersebut. Dokumen Panama yang berisi daftar pemilik perbisnisan cangkang di negara suaka pajak itu mengungkap adanya perbisnisan cangkang di British Virgin Island yang dimiliki Harry Azhar, yaitu Sheng Yue International Limited.

“Tidak ada (keterkaitan dengan Panama Papers). Ini kami sudah buat (aturan masa jabatan) 2,5 tahun. Ini terobosan, tadinya kan lima tahun. Tapi (sekarang) 2,5 tahun kami evaluasi. Jadi tidak ada kesan karena itu (Panama Papers),” kata Moermahadi.

(Baca: BPK Lakukan Perombakan, Harry Azhar Lengser daripada Kursi Ketua)

Di sisi lain, dia juga menegaskan bahwa prosedur penyelidikan batas membuat laporan evaluasi Harry Azhar tidak mengandung unsur keberpengaruhan tertentu. Meskipun empat anggota BPK berawal melalui partai politik, prosedur diskusi bersama evaluasi berlangsung tanpa adanya keberpengaruhan politik.

Selain itu, mayoritas anggota BPK bukan menjauh didalam daripada partai politik. “Mekanisme di sidang semua punya suara. Kalau empat (kader partai politik) daripada kami (internal ada) lima. Kalau dia masuk (jadi anggota), dia perlu lepaskan (parpolnya). Kami lihat kalau conflict of college, kalau dia satu kan lawan delapan kalah pun,” kata Moermahadi.

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto menilai lengsernya Harry Azhar menunjukkan hilangnya dukungan ketimbang anggota menjumpai mantan politisi senior Partai Golkar tersebut. Keputusan itu terus menunjukkan keinginan Anggota BPK menjumpai menjaga kehormatan institusinya.

“Dengan dipilihnya ketua nan baru apalagi secara aklamasi, ini sinyal kepada Pak Harry dia tak lagi didukung anggota lain jadi pimpinan. Kalau situasinya bagaikan ini, anggota lain akurat-akurat ingin jaga kehormatan BPK. Ini patut diapresiasi,” ujar dia.

Menurut Agus, Harry telah kehilangan legitimasi bagaikan ketua sejak Majelis Kehormatan Kode Etik BPK menyatakan dirinya melanggar etik terkait kepemilikan Sheng Yue International Limited. Selayaknya, kata dia, Harry secara legowo (ikhlas) mengundurkan pribadi daripada kedudukan ketua bukan menunggu dilengserkan. “Pimpinan masa dapat sanksi etik,” kainterogasi.

Keputusan para Anggota BPK melengserkan Harry Azhar dinilai Agus bisa menjadi pendidikan publik bahwa menjumpai menjadi pimpinan BPK kudu punya rekam jejak nan bagus. Ia pun berharap Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara bisa menjaga etika institusi sebab ia merupakan Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

(Baca: Langgar Etik dan Didesak Mundur, Ketua BPK Anggap Masontak Selesai)

Di sisi lain, Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam menilai BPK masih perlu menjelaskan kepada publik mengenai alasan pergantian Ketua BPK. “Apa karena sanksi kode etik, atau kesepakatan untuk rolling (pergeseran posisi)?” ujarnya. Hal ini bena untuk melihat ketegasan BPK di dalam kasus pelanggaran etik Harry.

Sejalan bersama Agus, ia doang berharap, BPK bisa melaksanakan tugasnya bersama baik antara bawah kepemimpinan Moermahadi. Sebab, ia bukan mantan politisi dan antara bawah pimpinannya doanglah Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi etik kepada Harry Azhar.

“Artinya cukup perkasa mengambil keputusan. Ini teristimewa kalinya pimpinan BPK terkena sanksi etik. Ini artinya dia cukup tegas tegakkan aturan,” ujarnya.