Kasus Suap Rektor Unila, KPK Panggil Anggota DPR hingga Bupati Lamteng

BERITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penekstra dalaman terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru dekat Univeritas Negeri Lampung (Unila). Tim penyidik KPK memanggil anggota DPR RI atas Fraksi PKB Muhammad Kadafi, berdasarkan diperiksa ekstra dalam kapasitasnya ssbagai saksi.
Selain Kadafi, KPK juga mengagendakan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Lampung Timur M Dmasyarakat Rahardjo bersama dua pihak swasta M Alzier Thanis Thabrani serta Thomas Azis Riska untuk diperiksa bagaikan saksi jauh didalam kasus bahwa sama.
“Pemeriksaan dilakukan antara Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (23/11).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat pihak tersangka. Mereka di antaranya Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan bagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
Karomani diduga memerintahkan Mualimin menjumpai turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi nan ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Andi Desfiandi jadi khilaf satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani menjumpai bertemu beserta tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal mengenai orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta. Uang terkandung telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.
Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagaikanmana telah diubah atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Karomani, Haryandi memakai Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bakmana telah diubah memakai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.